RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
(RPP )
Sekolah : SMP Widya Sakti Denpasar
Mata pelajaran : PPKn
Kelas/Semester : VIII/ Ganjil
Materi Pokok : Disiplin itu Indah
Alokasi Wakt : 4 Pertemuan ( 4 x 3 JP = 12 JP)
A. Kompetensi Inti (KI):
1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya
2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya
3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata
4. Mengolah, menyaji, dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
No
|
Kompetensi Dasar
|
Indikator
|
1.3 Menanggapi tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem nasional di Indonesia secara adil.
|
1.3.1 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara adil.
1.3.2 Berpikir positif dalam memaknai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional di Indonesia secara adil sebagai bentuk sikap beriman dan bertakwa.
| |
2.3 Menunjukkan sikap disiplin dalam menerapkan aturan sesuai dengan nilainilai yang terkandung dalam tata urutan peraturan perundanga-undangan nasional.
|
2.3.1 Berperilaku Jujur di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.2 Berperilaku disiplin di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.3.3 Berperilaku tanggung jawab di masyarakat dengan melaksanakan konsepsi tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
3.3 Memahami tata urutan peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia.
|
3.3.1 Menguraikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
3.3.2 Menjelaskan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.3.3 Memberikan contoh sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |
4.3 Mendemonstrasikan pola pengembangan tata urutan peraturan perundangundangan dalam sistem hukum nasional nasional di Indonesia.
|
4.3.1 Berperan sebagai penyusun tata urutan peraturan perundang-undangan.
4.3.2 Meneladani peran lembaga negara sebagai penyusun tata urutan peraturan perundang-undangan.
|
v Kristalisasi Butir – Butir Nilai Karakter siswa yang diharapkan :
1. Religius
2. Nasionalis
3. Gotong Royong
C. Tujuan Pembelajaran
Setelah pembelajaran diharapkan peserta didik mampu :
1. Menguraikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
2. Menjelaskan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memberikan contoh sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
D. Materi Pembelajaran (rincian dari Materi Pokok)
1. Materi Pembelajaran Reguler
1. Menguraikan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia.
2. Menjelaskan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Memberikan contoh sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
2. Materi Pembelajaran Remidial
Pembelajaran remidial dilaksanakan untuk peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM. Untuk kompetensi sikap dilakukan pembinaan ke arah nilai Baik dengan memberikan motivasi positif. Untuk kompetensi pengetahuan dilakukan dengan penugasan individu atau tes tentang materi yang belum dikuasai dalam tugas-tugas sebelumnya. Untuk kompetensi keterampilan dilakukan pelatihan secara mandiri
3. Materi Pembelajaran Pengayaan
Pembelajaran pengayaan untuk kompetensi sikap melalui pembiasaan sehari-hari dengan pemantauan di luar jam pembelajaran. Untuk kompetensi pengetahuan dengan membaca materi tata urutan peraturan perundang-undangan, apa manfaatnya. Untuk kompetensi keterampilan dapat menampilkan keterampilan berargumentasi mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan.
E. Metode Pembelajaran : Ceramah, Diskusi, Tanya jawab
F. Media dan Bahan
1. Media :
· Tayangan proses perumusan UUD 1945
· Gambar contoh peraturan perundang –undangan
2. Bahan :
· laptop
· LCD
· kertas lembar kerja
· papan tulis
G. Sumber Belajar
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaran Kelas VIII. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Buku lain yang relvan
- UUD 1945
- UU No. 12 tahun 2011 : Tata Urutan perundangan-undangan
H. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan Kesatu:
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa , kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
e. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
a. Guru membimbing peserta didik melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
b. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
15 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
a. Guru membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok beranggotakan 4 orang.
b. Guru meminta tiap kelompok untuk mengamati gambar 3.1 dan mengilustrasikan tentang mematuhi peraturan di jalan raya.
c. Guru meminta siswa untuk mencatat situasi pada gambar atau ilustrasi tersebut, dengan mengasumsikan apa yang terjadi ketika peristiwa tersebut berlangsung.
Menanya
1) Apakah ada hubungannya pelaksanaan tata tertib dengan peraturan perundangundangan?
2) Bagaimana sebuah perilaku disebut melanggar peraturan perundangundangan?
3) Bagaimana tata urutan perundangan yang berlaku di Indonesia?
Meengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian A
b. Guru meminta tiap kelompok untuk mencari kasus pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dari media massa.
c. Guru membimbing Peserta didik dan memfasilitasi untuk mencari ketentuan di bawah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diindikasikan bertentangan dengan UUD tersebut; atau mencari kebijakan publik tertentu di lingkungannya yang ditengarai bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Mengasosiasi
1) Produk peraturan perundangan apakah yang dilanggar dari kasus yang kalian bahas?
2) Apakah ada sanksi balam pelanggaran tersebut?
3) Bagaimana tata urutan peraturan perundang-undangan bermakna dalam pelanggaran tersebut?
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
1) Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
2) Guru melakukan refleksi pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh peserat didik.
3) Guru melakukan tes secara tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan kedua :
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa , kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
e. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
f. Guru membimbing peserta didik melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
g. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
15 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
a. Guru meminta peserta didik untuk membaca Pengertian Peraturan Perundang-undangan dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
b. Peserta didik diminta untuk memaknai tata urutan tersebut berdasarkan penjelasan dari guru.
c. Peserta didik diminta untuk mencatatkan berbagai informasi yang telah dipahaminya.
Menanya
a. Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk mengidentifikasi pertanyaan yang berkaitan dengan Pengertian Peraturan perundang-undangan dan tata urutan peraturan Perundang-undangan.
b. Guru dapat membimbing peserta didik menyusun pertanyaan seperti:
· Apakah fungsi dari tata urutan peraturan perundang-undangan?
· Lembaga apakah yang berwenang mengeluarkan peraturan-peraturan tersebut? Dan seterusnya.
Meengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian A 1 dan 2.
b. Peserta didik difasilitasi/ditugasi untuk mengumpulkan informasi tentang sesuatu melalui jaringan internet.
Mengasosiasi
a. Guru membimbing peserta didik untuk mendiskusikan hubungan atas berbagai informasi yang sudah diperoleh sebelumnya, seperti:
· Bagaimana peraturan perundang-undangan itu dibuat?
· Bagaimana makna tata urutan peraturan perundang-undangan?
· Bagaimana menjadikan pengetahuan hukum tersebut menjadi perilaku hukum?
b. Guru membimbing peserta didik secara kelompok untuk menyimpulkan tentang Pengertian Peraturan perundang-undangan dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
Mengkomunikasikan
a. Peserta didik secara berkelompok diminta untuk menyajikan hasil resumenya.
b. Guru menjadi moderator untuk melaksanakan diskusi sekaligus mengklarifikasi mengarahkan pada pemahaman materi.
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan ketiga:
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa , kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Proses Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
e. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
c. Guru membimbing peserta didik melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
d. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
16 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
Menanya
1) peraturan apakah yang pernah ditaati?
2) peraturan apakah yang pernah dilanggar?
3) Mengapa ketaaatan dan pelanggaran itudilakukan?
· Apa manfaat Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 bagi warga negara serta bangsa dan negara
· Apa akibat bagi warga negara dan bangsa negara, apabila Indonesia tidak melaksanakan Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
· Apa kesimpulan yang dapat kalian rumuskan tentang arti penting Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
· Tulislah hasil diskusi kalian dalam tabel.
Mengumpulkan Informasi
a. Guru membimbing peserta didik untuk mencari informasi dan mendiskusikan jawaban atas pertanyaan yang sudah disusun dengan membaca uraian materi di Buku PPKn Kelas VIII Bab 3 bagian
b. Guru dapat juga menunjukkan buku atau sumber belajar lain yang dapat dijadikan referensi untuk menjawab pertanyaan
Mengasosiasi
· Mengapa Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 harus dilaksanakan?
· Bagaimana suatu pelanggaran dalam Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia berdasarkan UUD NRI Tahun 1945?
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan
|
15 Menit
|
Pertemuan Keempat
Kegiatan Pembelajaran
|
Alokasi Waktu
|
Kegiatan Pendahuluan
a. Guru mempesiapkan secara fisik dan psikis pesrta didik untuk mengikuti pembelajaran dengan berdoa bersama sesuai dengan agama masing-masing peserta didik
b. Mengecek kehadiran siswa , kebersihan dan kerapihan kelas, kesiapan buku tulis dan sumber belajar
c. Guru memberi motivasi dengan bersama menyanyikan lagu nasional
d. Guru melakukan apersepsi melalui tanya jawab mengenai materi Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
e. Guru menyampaikan kompetensi dasar dan tujuan pembelajaran yang akan dicapai
f. Guru membimbing peserta didik melalui Tanya jawab tentang manfaat proses pembelajaran
g. Guru menjelaskan materi pokok dan kegiatan pembelajaran yang akan dilakukan peserta didik
|
15 Menit
|
Kegiatan Inti
Mengamati
Menanya
· Bagaimana Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan?
· Apa manfaat Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
· Apa akibat bagi warga negara dan bangsa negara, apabila Indonesia tidak Menampilkan Sikap sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan?
Mengumpulkan Informasi
Mengasosiasi
Mengkomunikasikan
|
90 Menit
|
Kegiatan Penutup
a. Guru membimbing peserta didik menyimpulkan materi pembelajaran
b. Guru melakukan refleksi pembelajaran tadi dengan Tanya jawab dan manfaat dari materi yang telah dipelajari dan perubahan sikap apa yang harus dan perlu dilakukan oleh peserat didik.
c. Guru melakukan tes secara tertulis Guru menyampaikan kegiatan dan materi yang akan dilaksanakan minggu berikutnya dan memberikan tugas mempelajari proses pembuatan peraturan perundangan
|
15 Menit
|
I. Penilaian
1. Jenis/teknik penilaian
Pertemuan 1.
a) Penilaian Kompetensi Sikap Religius
Ø Teknik: Observasi
Ø Bentuk Instrumen : Lembar observasi
Ø Kisi-kisi
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir instrumen
|
1
|
Perilaku Beriman
|
1
|
2
|
Perilaku bertakwa
|
2,3
|
3
|
Menunjukkan rasa syukur
|
4
|
Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap spiritual yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan criteria bb:
3 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
2 = sering,apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
1 = kadang-kadang , apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan
Nama peserta didik :
Kelas :
Tanggal Pengamatan :
Materi pokok :
No.
|
Aspek pengamatan
|
Skor
|
Ket
| |||
1
|
2
|
3
|
4
| |||
1
|
Menambah rasa keimanan akan keberadaan dan kebesaran Tuhan saat mempelajari perumusan tata urutan peraturan perundangan
| |||||
2
|
Berdoa sebelum dan sesudah melakukan sesuatu
| |||||
3
|
Mengucapkan rasa syukur atas perumusan tata urutan peraturan perundang-undangan sesuai dengan agama masing-masing
| |||||
4
|
Memberi salam sesuai agama masing-masing sebelum dan sesudah menyampaikan pendapat / presentasi
| |||||
Jumlah skor
| ||||||
Petunjuk penskoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik sekali : apabila memperoleh skor 13 – 16
Baik : apabila memperoleh skor 9 – 12
Cukup : apabila memperoleh skor 5 – 8
Kurang : apabila memperoleh skor 1 – 4
b) Penilaian kompetensi sikap sosial
Ø Teknik: Observasi
Ø Bentuk Instrumen : Lembar observasi
Ø Kisi-kisi:
No.
|
Sikap/nilai
|
Butir instrumen
|
1
|
Peduli
|
1,2
|
2
|
Tanggungjawab
|
3
|
3
|
Kedisiplinan
|
4
|
Petunjuk :
Lembaran ini diisi oleh guru untuk menilai sikap spiritual peserta didik. Berilah tanda cek (v) pada kolom skor sesuai sikap sosial yang ditampilkan oleh peserta didik, dengan criteria sbb:
Nama peserta didik :
Kelas :
Tanggal pengamatan :
Materi pokok :
No
|
Aspek pengamatan
|
Skor
|
Ket
| |||
1
|
2
|
3
|
4
| |||
1
|
Menjaga kebersihan kelas
| |||||
2
|
Suka menolong teman/orang lain
| |||||
3
|
Kesediaan melakukan tugas sesuai kesepakatan
| |||||
4
|
Rela berkorban untuk orang lain
| |||||
Keterangan :
4 = selalu, apabila selalu melakukan sesuai pernyataan
3 = sering,apabila sering melakukan sesuai pernyataan dan kadang-kadang tidak melakukan
2 = kadang-kadang , apabila kadang-kadang melakukan dan sering tidak melakukan
1 = tidak pernah, apabila tidak pernah melakukan
Petunjuk penskoran :
Peserta didik memperoleh nilai :
Baik sekali : apabila memperoleh skor 13 – 16
Baik : apabila memperoleh skor 9 – 12
Cukup : apabila memperoleh skor 5 – 8
Kurang : apabila memperoleh skor 1 – 4
c) Penilaian Kompetensi Pengetahuan
a. Teknik : Tes tertulis
b. Bentuk Instrumen : Uraian
c. Kisi- kisi :
No.
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
Menjelaskan pengertian peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan pengertian peraturan perundang-undangan !
| |
Menjelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undang
|
Jelaskan landasan hukum pembentukan peraturan perundang undangan !
| |
Menjelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan
|
Jelaskan tata urutan peraturan perundang undangan menurut UU. No. 12 Tahun 2011
| |
Menjelaskan asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Sebutkan asas asas dalam pembentukan peraturan perundangan undangan !
|
Pertemuan Kedua
No.
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
1.
|
Menjelaskan proses pembentukan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
| |
2.
|
Menjelaskan proses pembentkan Tap. MPR.
| |
3.
|
Menjelaskan proses pembentukan Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
| |
4.
|
Menyusun hasil telaah proses pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pertemuan Ketiga
No.
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
1.
|
Menjelaskan proses pembentukan peraturan pemerintah
| |
2.
|
Menjelaskan proses pembentukan peraturan presiden
| |
3.
|
Menjelaskan proses pembentukan peraturan daerah propinsi
| |
4.
|
Menjelaskan proses pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota
| |
5.
|
Menyusun hasil telaah proses pembentukan peraturan perundang-undangan
|
Pertemuan Keempat
No
|
Tujuan Pembelajaran
|
Butir Instrumen
|
1
1.
|
Mengidentifikasi perwujudan mentaati peraturan perundangan diberbagai lingkungan
| |
1.
2.
|
Mencoba praktek kewarganegaraan tentang proses membuat tata tertib kelas.
|
· Teknik Penilaian : Tes tertulis
· Bentuk instrument : Uraian
Petunjuk :
Ø Penguasaan materi skor maksimal =40
Sangat menguasai = 40
Menguasai = 30
Cukup menguasai = 20
Kurang menguasai = 10
Ø Aktivitas skor maksimal = 30
Aktif = 30
Cukup aktif = 20
Kurang aktif = 10
Ø Kreativitas skor maksimal = 30
Kreatif = 30
Cukup kreatif = 20
Kurang kreatif = 10
Jumlah skor
Skor maksimal
d) Penilaian kompetensi Keterampilan
a. Teknik: Observasi
b. Bentuk Instrumen: pedoman observasi
c. Instrumen penilaian : pedoman observasi presentasi
Kelompok :
Kelas :
Materi pokok :
No.
|
Nama peserta didik
|
Aspek penilaian
|
Jumlah
skor
| ||
Penguasaan
materi
|
Aktivitas
|
Kreativitas
| |||
1
| |||||
Pembelajaran Remidial
Pembelajaran remidial dilaksanakan untuk peserta didik yang nilainya belum mencapai KKM. Untuk kompetensi sikap dilakukan pembinaan ke arah nilai Baik dengan memberikan motivasi positif. Untuk kompetensi pengetahuan dilakukan dengan penugasan individu tentang materi yang belum dikuasai dalam tugas-tugas sebelumnya. Untuk kompetensi keterampilan dilakukan pelatihan secara mandiri.
Pembelajaran Pengayaan
Pembelajaran pengayaan untuk kompetensi sikap melalui pembiasaan sehari-hari dengan pemantauan di luar jam pembelajaran. Untuk kompetensi pengetahuan dengan membaca memahami arti dan makna kebangkitan nasional.
Mengetahui, Denpasar,
Kepala SMP Widya Sakti Denpasar Guru Mata Pelajaran PKn
Drs.I Wayan Nendra, S.Pd Ni Kadek Indradewi.,SE.MM
NIP. 19640505 200604 1 019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar